Regulasi Kepulangan Pasien Rawat Inap

Regulasi  Kepulangan  Pasien  Rawat

  • Izin pulang rawat harus dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) atau dokter yang merawat pasien. Bila karena alasan medis dokter belum mengizinkan pulang dan anda tetap ingin pulang, maka anda harus menandatangani form AOR (At Own Risk)/ form atas permintaan sendiri

Pastikan Anda mempunyai informasi yang jelas mengenai

  • Kapan harus Kontrol
  • Petunjuk mengenai obat-obatan  yang perlu dilanjutkan dan yang perlu dihentikan penggunaannya
  • Nomor telepon rumah sakit untuk dihubungi apabila memiliki pertanyaan regulasi kepulangan pasien
  • Seluruh administrasi biaya rawat inap diselesaikan di kasir keuangan