Udhiyah atau berkurban

07/10/2016

syarat-kambing-kurban

Makna udhiyah adalah hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan tiga hari setelahnya). Sedangkan hukum dari Udhiyah mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adlah sunnah mua’kkadah dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya. adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan.

Syarat-syarat Udhiyah :

  1. Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at yaitu unta, sapi dan kambing.
  2. Telah mencapai usia tertentu yaitu enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing jawa, satu tahun untuk sapi dan lima tahun untuk unta.
  3. Tidak memiliki cacat.
  4. Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah sholat Idul Adha sampai ahir hari tasyriq.
Posted in Buletin by admin

Leave a Comment